JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Instruksi ini, menjadi upaya pencegahan untuk menekan laju penularan Covid-19 paska Idul Fitri yang disertai penemuan varian-varian baru.
Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah yang mengalami lonjakan kasus harian Covid-19. Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya telah mengambil sejumlah kebijakan untuk memutus mata rantai virus Corona, di mana pratoli protokol kesehatan (prokes) akan digencarkan.
Berikut sejumlah fakta terkait patroli prokes yang digencarkan petugas:
1. Operasi Yustisi
Kembali dilakukannya operasi yustisi di Jakarta untuk memperketat penegakan protokol kesehatan.
“Saat ini Covid-19 sudah di angka 4 ribu di DKI Jakarta ini, makanya dikedepankan adalah bagaimana kita lakukan perketatan protokol kesehatan kepada masyarakat Jakarta ini dengan operasi yustisi kita preemtif, preventif strike yang kita lakukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
2. Bagi-Bagi Masker
TNI-Polri akan menggelar patroli bersama untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker.
“Kita akan sama-sama nanti apel di Monas. Kita lakukan patroli masif termasuk di dalamnya adalah yustisi. Kemudian juga kita lakukan bagi-bagi masker, kita ingatkan masyarakat karena kunci utamanya adalah displin prokes, 5M,” ujar Yusri.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Mengganas, Polisi Akan Gencarkan Patroli Prokes di Jakarta
3. Bubarkan Kerumunan
Operasi gabungan itu juga bakal dilakukan dengan meminta pada masyarakat untuk tidak melakukan kerumunan bila tak mau dibubarkan demi pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kita kembali lagi bagaimana kita mengingatkan masyarakat, kerumunan kita bubarkan, perketatan PPKM berskala mikro ini dengan aturan-aturan itu yang kita tegakkan sekarang untuk mendisiplinkan masyarakat," katanya.