Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Sebut Denda Pelanggaran Prokes di Kafe-Restoran Capai Rp6,9 Miliar

Antara , Jurnalis-Sabtu, 19 Juni 2021 |08:01 WIB
Anies Sebut Denda Pelanggaran Prokes di Kafe-Restoran Capai Rp6,9 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : MNC Portal Indonesia/Refi Sandi)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan denda yang terkumpul akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran mencapai Rp6,9 miliar.

Hal itu disampaikan Anies saat melakukan operasi penertiban aktivitas kafe, rumah makan dan restoran di Kemang, Jakarta Selatan, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta pada Jumat malam.

Sebagaimana diketahui, restoran, rumah makan, dan kafe dapat diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar prokes berulang, seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

"Kita ini sudah memberikan denda sampai terkumpul Rp6,9 miliar (karena) pelanggaran," kata Anies di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat malam, melansir Antara.

Dalam peninjauan tersebut, petugas masih menemukan adanya pelanggaran prokes, yakni batas kapasitas 50 persen pengunjung yang terlampaui.

Baca Juga : Ingat Omongan Pak Anies, Akhir Pekan di Rumah Saja!

Anies menegaskan, pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan saja, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement