Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp250 ribu jika tidak masyarakat tidak menggunakan masker.
Namun, Anies mengingatkan, ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakkan Pergub saja, melainkan pedoman keselamatan warga dari paparan Covid-19.
Baca Juga : Perketat PPKM Mikro, Anies Sidak ke Kemang Malam-Malam
"Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," kata Anies.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.