Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Sebut Denda Pelanggaran Prokes di Kafe-Restoran Capai Rp6,9 Miliar

Antara , Jurnalis-Sabtu, 19 Juni 2021 |08:01 WIB
Anies Sebut Denda Pelanggaran Prokes di Kafe-Restoran Capai Rp6,9 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : MNC Portal Indonesia/Refi Sandi)
A
A
A

Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp250 ribu jika tidak masyarakat tidak menggunakan masker.

Namun, Anies mengingatkan, ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakkan Pergub saja, melainkan pedoman keselamatan warga dari paparan Covid-19.

Baca Juga : Perketat PPKM Mikro, Anies Sidak ke Kemang Malam-Malam

"Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," kata Anies.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement