Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenali Perbedaan PSBB, PPKM dan Karantina Wilayah

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 21 Juni 2021 |14:24 WIB
Kenali Perbedaan PSBB, PPKM dan Karantina Wilayah
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan yang digadang-gadang bisa menjadi senjata ampuh. Sejauh ini, ada 3 langkah pokok yang dilakukan pemerintah, seperti PPKM, PSBB dan Karantina Wilayah.

Berikut ulasannya:

PSBB

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PSBB yang tertera di dalamnya memiliki artian pembatasan yang dilakukan di beberapa wilayah tertentu yang disinyalir terjadi lonjakan kasus Covid-19. PSBB harus diterapkan untuk mencegah penyebaran kasus itu.

Baca Juga: Presiden Tugasi BKKBN Tangani Covid-19 Ibu Hamil, Balita dan Anak-Anak

Sebagaimana dikutip www.idxchannel.com, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan jika PSBB adalah upaya guna mengendalikan peningkatan kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah kota atau kabupaten. Sehingga, pemulihan ekonomi dapat segera terealisasi. Airlangga menjelaskan, pembatasan kegiatan masyarakat selama PSBB bukan berarti pemerintah melakukan pelarangan kegiatan masyarakat. Hanya membatasi saja agar tidak menjadi ladang penularan Covid-19.

Lanjutnya, informasi lain yang disampaikan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, PSBB diberlakukan sebagai bentuk penanggulangan keadaan darurat kesehatan masyarakat di Indonesia. PSBB juga disebut sebagai langkah teranyar pemerintah, setelah sebelumnya hanya melakukan imbauan saja.

PPKM

PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) adalah sebuah langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 pada skala yang lebih kecil. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengutarakan bahwa PPKM yang berbasis mikro harus diimbangi dengan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah. PPKM adalah istilah baru dari istilah sebelumnya, yakni PSBB.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, IDI Sarankan Lockdown 2 Pekan

PPKM skala mikro menerapkan pembatasan tempat umum, termasuk tempat wisata dan pusat perbelanjaan sebesar 50% dari total jumlah pengunjung. Untuk jam operasi, pemerintah hanya memberikan izin hingga pukul 9 malam.  

Lanjutnya, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Beberapa di antaranya sudah mulai melaksanakan kegiatan belajar langsung tatap muka, tentunya dengan izin dari Satgas di wilayah masing-masing.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement