JAKARTA – Polres Jakarta Timur meminta pendukung Habib Rizieq Shihab untuk menjaga ketertiban saat menyampaikan surat terbuka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/6/2021).
(Baca juga: Bareskrim Selidiki Paspor Palsu Adelin Lis)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, polisi tidak akan membubarkan kedatangan pendukung HRS ke Pengadilan Jakarta Timur selagi mentaati protokol kesehatan dengan tidak berkerumun.
"Silahkan selama Majelis Hakim menerima. Terpenting tidak ada pengerahan massa karena masih dalam situasi pandemi," kata Erwin saat dikonfirmasi.
(Baca juga: Viral! Anak Ini Ditampari Ibunya Setelah Pergi dari Rumah 10 Tahun Lalu)
Dijelaskan Erwin, meski tidak ada larangan pihaknya tetap melakukan pengaman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga sidang terkahir pada Kamis (24/6/2021) mendatang.
“Kalau pengamanan selalu ada, baik pamdal (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) maupun dari Polsek dan Polres," tandasnya.
Sebelumnya Ketua PA 212 Slamet Maarif menyampaikan adanya perwakilan yang mendatangi PN Jakarta Timur untuk memberikan surat terbuka kepada Majelis Hakim. Isi surat terbuka itu yakni meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Habib Rizieq Shibab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.