Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Massa Surati PN Jaktim untuk Berikan Vonis Bebas ke Habib Rizeq, Ini Reaksi Polri

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Senin, 21 Juni 2021 |11:21 WIB
Massa Surati PN Jaktim untuk Berikan Vonis Bebas ke Habib Rizeq, Ini Reaksi Polri
Foto:Ist
A
A
A

Menurut Maarif tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa yang disangkakan melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan kriminalisasi hukum dan sarat muatan politis.

"Merasa terusik dengan proses hukum yang dialami Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alattas, dan dr. Andi Tatat yang menurut kami dengan upaya kriminalisasi bermotif politik," ungkapnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement