Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbitkan Instruksi Pengetatan PPKM, Mendagri Minta Daerah Lakukan Tiga Hal Ini

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 22 Juni 2021 |11:00 WIB
Terbitkan Instruksi Pengetatan PPKM, Mendagri Minta Daerah Lakukan Tiga Hal Ini
Tito Karnavian. (Foto: Puspen Kemendagri)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14/2021 yang berisi soal pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Seiring dengan terbitnya Inmendagri tersebut, Tito meminta daerah menjalankan tiga hal.

Baca juga: Tito Karnavian: Jangan Sampai Ada Klaster Covid-19 dari Kegiatan Agama

Pertama, pemerintah daerah melaksanakan rapat koordinasi tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara bertingkat, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan, rapat koordinasi itu perlu dilakukan provinsi bersama kabupaten/kota di daerahnya masing-masing. Upaya ini bertujuan untuk menyamakan strategi antara Forkopimda, kepala daerah, dan pihak terkait lainnya.

“Setelah kemudian disepakati rapat koordinasi itu, siapa berbuat apa, apa yang akan dikerjakan, misalnya di Jatim (Jawa Timur) (Kabupaten) Bangkalan jadi prioritas, kemudian apa yang harus dikerjakan semua stakeholder, di (Kabupaten) Kudus juga demikian,” ujar Tito dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Keberhasilan PPKM Mikro Tergantung Kepala Daerah

Kedua, pemerintah daerah diminta membuat surat edaran yang menjabarkan tentang substansi PPKM skala mikro sebagaimana diatur dalam Inmendagri. Penjabaran itu, harus disesuaikan dengan tantangan di wilayah daerahnya masing-masing. Alasannya, pemerintah daerah lebih memahami situasi di daerahnya tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement