JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan, sedang mendalami data diri yang digunakan oleh buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis saat menggunaan paspor baru dengan nama samaran saat melarikan diri.
"Untuk memastikan data itu, penyidik akan koordinasi dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Andi menjelaskan, penyelidikan hingga saat ini masih berjalan dan belum ada kesimpulan yang dapat diambil. Menurutnya, penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Masih tahap koordinasi dengan teman-teman Imigrasi untuk mengumpulkan bukti-bukti," ujar Andi.
Baca Juga: Paspor Palsu Adelin Lis Terbit Tahun 2017
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.
Setelah pelariannya, Sabtu 19 Juni lalu, Adelin Lis telah dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung. Ia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.