Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Seluruh Perkantoran di Jakarta Work from Home 75 Persen

Dominique Hilvy Febiani , Jurnalis-Rabu, 23 Juni 2021 |13:54 WIB
Seluruh Perkantoran di Jakarta <i>Work from Home</i> 75 Persen
ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan aturan tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlanggung hingga 5 Juli mendatang.

(Baca juga: Melonjak Drastis! 17 Anggota DPR Kembali Terpapar Corona, Total 105 Positif)

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 796. Salah satu aturannya adalah kegiatan perkantoran milik swasta, BUMN, dan BUMD memberlakukan pembatasan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(Baca juga: Aksi Heroik Pasukan Kopassus Rebut Irian Barat dari Tangan Belanda)

Sementara itu, dalam kegiatan perkantoran milik instansi pemerintah Work From Home sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu Kepgub juga mengatur kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, kafe, restoran, warung makan, pedagang kaki lima memberlakukan pembatasan sebesar 25% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Beberapa kegiatan pada area publik dalam penerapan PPKM mikro kali ini ditiadakan, beberapa di antaranya adalah seminar, kegiatan sosial, seni, dan budaya, pertemuan luring karena dapat menimbulkan kerumunan massa.

Adapun khusus kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement