Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Habib Rizieq Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus RS Ummi

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |05:41 WIB
Hari Ini, Habib Rizieq Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus RS Ummi
Habib Rizieq (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diagendakan menjalani vonis terkait kasus dugaan menyiarkan beita bohong tekait kondisinya di RS Ummi. Pembacaan vonis akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong.

Selain itu, dalam sidang jaksa mengatakan bahwa Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong terkait keadaannya yang pada saat itu terpapar Covid-19 namun menyatakan sehat.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement