JAKARTA - Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus tindak pidana berita bohong dan menimbulkan keonaran atas hasil tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor. Habib Rizieq pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Saya menolak putusan majelis hakim, saya menyatakan banding," ujar Habib Rizieq merespons amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Kamis (24/6/2021).
Usai menyatakan banding, Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim satu per satu. Kemudian, ia menyampaikan pesan kepada majelis hakim.
"Insya Allah, kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti," ujar Habib Rizieq.
Baca Juga: Deretan 3 Vonis Habib Rizieq, dari Denda Rp20 Juta hingga 4 Tahun Penjara
Habib Rizieq melanjutkan menyalami penasihat hukumnya, dan menegaskan untuk terus melawan atas kasus hukum yang menjeratnya.
"Takbir," katanya.