Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq ke Hakim: Insya Allah, Kita Akan Bertemu di Pengadilan Akhirat

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |20:00 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq ke Hakim: Insya Allah, Kita Akan Bertemu di Pengadilan Akhirat
Habib Rizieq (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Usai Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Tiba di Rutan Bareskrim Polri

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Jasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement