Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deretan 3 Vonis Habib Rizieq, dari Denda Rp20 Juta hingga 4 Tahun Penjara

Agnes Teresia , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |14:17 WIB
Deretan 3 Vonis Habib Rizieq, dari Denda Rp20 Juta hingga 4 Tahun Penjara
Foto: Okezone
A
A
A

Kasus Kerumunan Megamendung

Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan hakim atau vonis untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara kerumunan massa, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Habib Rizieq Shihab denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara dalam perkara kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement