Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Covid-19, Pemkot Jaksel Larang Ziarah Kubur Mulai Hari Ini

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |16:41 WIB
Cegah Covid-19, Pemkot Jaksel Larang Ziarah Kubur Mulai Hari Ini
Pemakaman (Foto: Refi Sandi)
A
A
A

"Penutupan sementara kegiatan ziarah itu sesuai dengan dasar hukum Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro," jelasnya.

Baca Juga:  103 Pasien Covid-19 Dirawat di Graha Wisata Ragunan, Tersisa 23 Kamar

Sebagaimana diketahui, keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin (21/6) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku hingga 5 Juli 2021.

Dalam lampiran keputusan gubernur itu disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement