Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! PNS Dilarang Bepergian saat Libur Nasional, Melanggar Akan Disanksi Tegas

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 25 Juni 2021 |17:23 WIB
Catat! PNS Dilarang Bepergian saat Libur Nasional, Melanggar Akan Disanksi Tegas
Foto: Okezone
A
A
A

“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement