Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! PNS Dilarang Bepergian saat Libur Nasional, Melanggar Akan Disanksi Tegas

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 25 Juni 2021 |17:23 WIB
Catat! PNS Dilarang Bepergian saat Libur Nasional, Melanggar Akan Disanksi Tegas
Foto: Okezone
A
A
A

“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement