JAKARTA – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan tim hukumnya berencana akan mengajukan banding atas vonis empat tahun di kasus kebohongan hasil Swab Covid-19, pada pekan depan.
(Baca juga: Waspada! Covid-19 Varian Delta Asal India Menular saat Papasan Dalam 5 Detik)
"Pekan depan (ajukan banding)," kata Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Namun, Aziz tak menyebut secara pasti kapan hari pendaftaran pengajuan banding pada pekan depan tersebut.
(Baca juga: Pimpin Pasukan Elite, Ini Aksi Memukau Letjen Dudung Lumpuhkan Musuh dengan Sumpit)