Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melawan Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Ajukan Banding Pekan Depan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 25 Juni 2021 |15:49 WIB
Melawan Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Ajukan Banding Pekan Depan
Foto: Okezone
A
A
A

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menolak putusan vonis 4 tahun penjara yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah vonis dibacakan, HRS langsung menyatakan banding terkait vonis kasus tes swab RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim pun mempersilahkan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.

Habib Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Majelis Hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq mengenai kabar kesehatan usai dilakukan rapid test antigen di RS UMMI sebagai kebohongan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement