Baca Juga : Jenazah Pasien Covid-19 Baru Dievakuasi Sehari Setelah Meninggal di Rumah
Sebelumnya, jenazah pengidap Covid-19 berinisial I (40) harus tertahan di rumahnya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara selama sehari sebelum dievakuasi oleh petugas dan dimakamkan secara protokol Covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Ketua RT 07/ RW 011 Pademangan Barat Sudarto mengatakan jenazah tersebut sedianya akan dimakamkan keluarga ketika dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (24/6).
Namun itu batal terlaksana karena petugas Puskesmas menyatakan jenazah tersebut positif COVID-19 dan harus dimakamkan secara protokol kesehatan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.