JAKARTA – Dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19, Mabes Polri mencetak buku panduan kontijensi klaster Covid-19 bagi para petugas, khususnya Bhabinkamtibmas yang bertugas di Posko PPKM Mikro.
Buku itu ditunjukkan seorang petugas Bhabinkamtibmas kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat keduanya berkunjung ke Rusun Nagrak dan Posko PPKM Mikro Semper Barat, Jakarta Utara, Minggu (27/6/2021).
BACA JUGA: Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Rusun Nagrak
Menurutnya, buku tersebut sangat bermanfaat bagi anggota yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 karena mengupas secara detail bagaimana cara menangani pandemi.
"Sangat bermanfaat bagi kami yang ada di lapangan karena menjelaskan banyak hal soal penanganan Covid-19," kata Ipda Luluk S, anggota Bhabinkamtibmas Cilincing.
Buku tersebut memuat petunjuk penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi. Selain itu dijelaskan juga mengenai penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulans, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formular tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi Covid-19.
BACA JUGA: Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19
Buku panduan tersebut juga mengupas penanganan klaster Covid-19 dengan tahapan tracing, testing dan Ttreatment (3T dan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas (5M).
Buku tersebut juga menjelaskan, kebutuhan logistik atau dapur umum dan penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan buku panduan tersebut sudah dicetak dan telah didistribusikan ke jajaran polda, polres, polsek se-Indonesia.
"Sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, Bapak Kapolri memerintah agar buku tersebut selalu ada disaku para Bhabinkamtibmas," kata Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Metro itu mengungkapkan, buku ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," tutup Argo.
(Rahman Asmardika)