Tidak hanya tempat usaha toko dan warung kopi, petugas gabungan menertibkan serta membubarkan para pedagang kaki lima yang masih nekat buka melewati waktu yang ditentukan yakni pukul 8 malam.
"Kegiatan ditujukan utk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid yang semakin tinggi," ujar Iptu Didik Ariawan, perwira Polsek Tambaksari.
Baca Juga: Terjaring Razia Balap Liar, Sekelompok Pemuda Dorong Motor dari TB Simatupang ke Polsek Cilandak
PPKM mikro untuk Kota Surabaya ini sendiri mulai Minggu malam ini diberlakukan hingga 5 Juli 2021 mendatang. Sesuai surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Surabaya, dalam PPKM mikro ini membatasi kegiatan masyarakat dan jam operasional tempat usaha mulai pukul 5 pagi hingga 8 malam.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.