SURABAYA - Protes pedagang mewarnai dimulainya penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dengan alasan ekonomi, pedagang tidak terima usahanya diminta tutup di saat waktu ramai pengunjung.
Penerapan PPKM mikro ini menyusul tingginya kasus Covid-19 di kota Surabaya. Petugas gabungan dari Satpol Pamong Praja dan Linmas, serta kepolisian dan TNI, pada Minggu (27/6/2021) malam menertibkan sejumlah tempat usaha dan warung kopi di Surabaya. Namun, kegiatan yang dilakukan petugas untuk menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin melonjak di kota Surabaya mendapat protes dari pedagang.
Baca Juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran dengan Satpol PP, 4 Remaja Terjaring Razia PPKM Kota Bekasi
Dengan alasan ekonomi, pedagang bernama Ahmad ini tidak terima usahanya diminta tutup di saat waktu ramai pengunjung. Namun demikian, petugas tetap bersikap tegas meminta Ahmad menutup usahanyam sebelum ditindak tegas dengan denda.
"Rakyat itu ngenes, menangis atau mengeluh karena penghasilan berkurang," ujar Ahmad.