Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wapres: 65% Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Diisi Napi Narkoba

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 28 Juni 2021 |13:23 WIB
Wapres: 65% Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Diisi Napi Narkoba
Wapres Maruf Amin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan lebih dari 65 persen kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP) di seluruh Indonesia terisi narapidana kasus narkoba dan pencucian uang hasil kejahatan barang haram tersebut.

"Lebih dari 65 persen kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia terisi narapidana kasus narkoba, dan pencucian uang hasil kejahatan narkoba," katanya saat membuka acara HANI 2021 secara virtual, Senin (28/6/2021).

Ma'ruf menuturkan, transaksi narkoba bermutasi dari modus operandi tradisional, beralih kepada penggunaan teknologi secara daring dalam berbagai bentuk.

Baca juga: Wapres Ungkap Tujuh Program Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua

"Dilema penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba, di mana pelakunya adalah korban. Banyak penyalahguna yang dipenjarakan, sementara kondisinya memerlukan penanganan fisik dan mental sebagai dampak buruk narkotika," tuturnya.

Ma'ruf berujar, kantor PBB urusan obat-obatan dan kejahatan atau UNODC dalam laporan terbarunya yang dirilis tanggal 24 Juni 2021 menyebutkan sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada 2020.

Baca juga: Wapres Ingin Komcad Jadi Garda Terdepan Cegah Paham Radikal

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement