Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Rektor UIN Sumut Ditahan Terkait Korupsi Proyek Gedung Kuliah

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 29 Juni 2021 |01:22 WIB
Mantan Rektor UIN Sumut Ditahan Terkait Korupsi Proyek Gedung Kuliah
Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman ditahan (paling kiri) (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)
A
A
A

Sementara, dua tersangka lainnya yakni Joni Siswoyo dan Syahruddkn Siregar diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Crazy Rich Samin Tan Didakwa Menyuap Anggota DPR Eni Saragih Rp5 Miliar

Perkara dugaan korupsi ini berawal saat pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UIN Sumut tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT MKBP. Namun, pembangunan gedung itu mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp10 miliar.

"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan. Namun selanjutnya, mereka akan ditahan di Rutan Polda Sumatera Utara sembari kita menyiapkan berkas dakwaan dan kemudian melimpahkan mereka ke pengadilan," tukasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement