Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat, KAI: Perjalanan Kereta Jarak Jauh Menyesuaikan Keputusan Pemerintah

Haryudi , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |21:37 WIB
 PPKM Darurat, KAI: Perjalanan Kereta Jarak Jauh Menyesuaikan Keputusan Pemerintah
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Menurutnya, sesuai ketetapan pemerintah, dimana KAI mengacu kepada SE Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021.

Untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan KA.

"Setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," ungkapnya.

Baca juga:  PPKM Darurat, JK Sarankan Sholat Idul Adha di Rumah Saja

Kemudian, KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna.

"Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement