Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat di Tangsel, Pemkot Siapkan Sanksi Tipiring

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |19:01 WIB
 PPKM Darurat di Tangsel, Pemkot Siapkan Sanksi Tipiring
Pemkot Tangsel (foto: MNC Portal/Hasan)
A
A
A

TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait pemberlakuan PPKM Darurat dengan mengeluarkan surat edaran pemberlakuan aturan itu.

"Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Hari ini, kami sedang menyiapkan infrastruktur dan surat-surat lain," kata Benyamin, Kamis (1/7/2021).

Baca juga:  Posting Kebijakan PPKM Darurat, Ustadz Yusuf Mansur Berdoa untuk Indonesia

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement