Dilanjutkan dia, aturan ini akan mulai diberlakukan jam 00.00 WIB, pada tanggal 3 Juli dan berakhir pada waktu yang sama, di tanggal 20 Juli 2021.
"Kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat. Kami akan mengeluarkan edaran dan membentuk tim di 7 kecamatan untuk melakukan pemantauan pelaksanaannya," jelasnya.
Baca juga: Soal Jumlah Personel Amankan PPKM Mikro Darurat, Polri Tunggu Kebijakan Pemerintah
Pihaknya juga tengah membuat aturan tentang sanksi bagi warga yang melanggar PPKM Darurat. Mulai dari teguran hingga pemberlakuan tipiring.
"Sanksinya terhadap peneguran lisan, pencabutan izin bagi pelaku usaha. sempat tercetus agar dilakukan tipiring, tapi kita berpegang pada perda dan melihatnya demikian," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.