Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Kasus Wanita Penghina Alquran dan Pembakar Bendera Merah Putih Dihentikan, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |00:33 WIB
Kasus Wanita Penghina Alquran dan Pembakar Bendera Merah Putih Dihentikan, Ini Alasannya
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Hal tersebut, kata Rusdi, sesuai dengan Pasal 44 KUHP ayat (1) yang berbunyi : 'Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana'.

"Kasus dihentikan penyidikannya karena hasil observasi psikiatri terhadap pelaku diklasifikasikan mengidap penyakit kejiwaan (Pasal 44 KUHP)," ucap Rusdi.

Sebelumnya, beredar video viral yang menampilkan seorang wanita menghina Alquran hingga membakar bendera Merah Putih yang terbuat dari plastik. Video-video itu diunggah ke akun Facebook bernama Ani yang menggunakan profil foto bendera merah-putih sedang diinjak.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement