Hal tersebut, kata Rusdi, sesuai dengan Pasal 44 KUHP ayat (1) yang berbunyi : 'Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana'.
"Kasus dihentikan penyidikannya karena hasil observasi psikiatri terhadap pelaku diklasifikasikan mengidap penyakit kejiwaan (Pasal 44 KUHP)," ucap Rusdi.
Sebelumnya, beredar video viral yang menampilkan seorang wanita menghina Alquran hingga membakar bendera Merah Putih yang terbuat dari plastik. Video-video itu diunggah ke akun Facebook bernama Ani yang menggunakan profil foto bendera merah-putih sedang diinjak.
(Sazili Mustofa)