Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Bakal Dijerat 3 Bulan Penjara

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |20:01 WIB
 Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Bakal Dijerat 3 Bulan Penjara
Permukiman warga di Tangsel (foto: MNC Portal/Hasan)
A
A
A

TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) masih menimbang sanksi tipiring, bagi pelanggar PPKM Darurat.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, sebelum PPKM Darurat diterapkan, pihaknya sudah mulai memberikan sanksi bagi para pelanggar prokes Covid-19 agar ada efek jera.

"Kami sudah memberikan sanksi, mulai penyegelan tempat usaha, sampai disuruh merenung di TPU Jombang," kata dia, di Ciputat, Jumat (2/7/2021).

Baca juga:  PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan

Sementara untuk sanksi pidana atau tipiring, pihaknya masih belum memilih sebagai opsi. Lantaran, masih berpegangan pada peraturan daerah sebelumnya, dan aturan yang lainnya.

"Sanksinya peneguran lisan, pencabutan izin bagi pelaku usaha. Memang sempat tercetus agar dilakukan tipiring, tetapi kita berpegang pada perda dan kami melihatnya demikian," tambah Benyamin.

Baca juga:  Menag Yaqut: Takbiran dan Sholat Idul Adha di Zona PPKM Darurat Ditiadakan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel Aliansyah mengatakan, sanksi tipiring sangat mungkin untuk dikenakan kepada pelanggar prokes.

"Untuk sanksi, setiap ketentuan ada sanksi. Ini kan termasuk tindak pidana ringan. Dia kan sanksinya maksimal 3 bulan (kurungan) dan ada dendanya," timpalnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement