Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Bakal Dijerat 3 Bulan Penjara

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |20:01 WIB
 Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Bakal Dijerat 3 Bulan Penjara
Permukiman warga di Tangsel (foto: MNC Portal/Hasan)
A
A
A

Meski demikian, dalam penerapan PPKM Darurat ini pihaknya akan fokus pada sejauh tingkat keberhasilan menurunkan angka Covid-19 di masyarakat dan berpegang pada surat edaran wali kota.

"Kita selama ini, dalam PPKM Darurat ini, kita mengacu pada surat edaran wali kota terkait Covid-19 dan prokes. Secara umum kita juga ada Undang-Undang Kekarantinaan dan KUHP," sambungnya.

Dalam memantau pelaksanaan PPKM Darurat itu, pihaknya ikut terlibat dalam tim pengawasan dan akan menindak setiap pelanggar sesuai aturan yang ada.

"Ya, sebenarnya dengan adanya PPKM Darurat ini, bagaimana kita bisa mensosialisasikannya dulu, kita juga membentuk tim melakukan pengawasan. Seperti apa nanti SOP-nya," tukasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement