Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Luhut Berikan Waktu hingga 7 Juli untuk Kapolda-Pangdam Jaya Tertibkan Penimbun Obat

Riezky Maulana , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |21:06 WIB
Luhut Berikan Waktu hingga 7 Juli untuk Kapolda-Pangdam Jaya Tertibkan Penimbun Obat
Luhut Pandjaitan. (Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya untuk menertibkan para penimbun obat-obatan. Luhut memberikan tenggat kepada Kapolda Metro dan Pangdam Jaya hingga Rabu, 7 Juli 2021.

Penertiban itu juga dilakukan kepada oknum-oknum yang dengan sengaja memgambil untung terlalu tinggi di masa darurat seperti sekarang.

"Saya tekankan apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan harga-harga cukup tinggi atau terjadi kelangkaan, kami akan melakukan tindakan tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (5/7/2021).

Perintah untuk melakukan penertiban juga telah disampaikannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Luhut juga mengaku telah memegang data siapa saja pihak yang tak bertanggung jawab tersebut.

"Saya minta kepada Kapolri dalam hal ini kemudian Polda Metro dan Kejati untuk melakukan patroli terhadap gudang-gudang obat yang kita sudah punya datanya. Jadi paling lambat hari Rabu, jadi Kamis tidak boleh terjadi kelangkaan ya," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement