JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang keluar masuk wilayah ibu kota untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. STRP ini berlaku bagi para pekerja sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Senin (5/7/2021).
BACA JUGA: Hari Pertama Kerja saat PPKM Darurat, Petugas Putar Balik Kendaraan di Kalideres
Bagi mereka yang membutuhkan STRP, untuk pejalanan dinas atau rutinitas kantor, bisa melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)