JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram ketika menemukan kantor non esensial dan non kritikal masih memaksakan karyawannya untuk masuk saat PPKM Darurat. Ia langsung menutup dan memproses pidana pelanggaran tersebut.
(Baca juga: PPKM Darurat, Hari Ini Penumpang dari Luar Negeri Wajib Sudah Divaksin dan Karantina)
"Tadi langsung kantornya suruh tutup. Karyawannya harus pulang. Langsung diproses hukum termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana karena mereka melanggar Undang-Undang Wabah," tulis Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).
(Baca juga: Ini Alasan para Terapis Seksi Berikan Layanan Pijat dan Spa saat PPKM Darurat)
Oleh karena itu dia meminta kepada semua untuk mengambil sikap tanggung jawab. Sebab, bukan sekadar aturan maupun pasal ini soal melindungi masyarakat dari wabah Covid-19.
"Jadi, saya minta kepada semua mari ambil sikap tanggung jawab ini bukan sekedar soal peraturan atau sekedar soal pasal ini soal melindung sesama, melindungi sodara sodara kita, melindungi anak buah kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk perusahaan kita ambil sikap tanggung jawab itu," tegasnya.
Mantan Mendikbud itu juga meminta kepada para orangtua atau anak agar bertanya kepada ayah dan ibunya apakah bekerja di sektor esensial atau kritikal.
"Buat para orang tua, buat anak anak tanyakan pada ayah pada ibu apakah sektor nya sektor esensial atau kritikal. Buat kakek nenek tanyakan anaknya ini pada pergi kerja sektor esensial atau kritikal atau tidak kalo tidak ambil sikap tanggung jawab," tuturnya.
Lebih lanjut, Anies meminta apabila masyarakat menemukan pelanggaran di tempat bekerja segera laporkan melalui aplikasi JAKI. Pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas.
"Bila anda menemukan tempat anda bekerja bukan sektor esensial bukan sektor kritikal laporkan. Lewat aplikasi Jaki dengan aplikasi itu anda bisa laporkan anda akan terlindungi identitasnya. Lalu segera kita akan lakukan tindakan untuk menegakkan aturan," tegasnya.