Khusus untuk industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf.
"Sedangkan untuk sektor non esensial tetap diwajibkan melakukan WFH 100 persen," tuturnya.
Wiku berharap sederet penyesuaian tersebut dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat ini dapat terus ditekan dan penularan di masyarakat bisa semakin menurun.
"Penting diingat bagi siapa saja yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.