“Salah satu daerah yang perlu mendapatkan perhatian adalah Simeuleu karena dalam beberapa tahun terakhir kasus penangkapan ikan dengan alat tangkap yang dilarang sering terjadi. Bahkan 3 kasus tahun ini terjadi di kawasan konservasi perairan," ujar Teuku.
Rapat Koordisi Forum Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Aceh ini sendiri dilaksanakan pada Selasa (6/7/2021) dan dihadiri oleh perwakilan dari Lanal Simeluleu, Kejati Aceh, Dit. Polair Polda Aceh, Reskrim Polda Aceh, Bakamla Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh, Imigrasi Aceh, OJK Aceh, Kesyahbandaran dan Otoritas IV Malahayati, DKP Aceh, Dinas LHK Aceh, Biro Hukum dan Humas SETDA Aceh serta Panglima Laot Aceh.
Untuk diketahui, Forum Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan merupakan wadah koordinasi bagi aparat penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perikanan. Forum tersebut saat ini telah terbentuk di 33 Provinsi di Indonesia. Dengan adanya forum tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang baik dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
(Khafid Mardiyansyah)