Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri: Desa yang Bentuk Posko Penanganan Covid-19 Baru 54,92%

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 09 Juli 2021 |16:02 WIB
Kemendagri: Desa yang Bentuk Posko Penanganan Covid-19 Baru 54,92%
Ilustrasi (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro kembali di perpanjang untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto mengatakan, dalam perpanjangan tersebut ditegaskan pentingnya pelibatan unsur desa/kelurahan dalam penanganan Covid-19.

“PPKM mikro dan posko penanganan Covid-19 di desa melibatkan unsur yang terlibat di desa, diharapkan sinergitas dari unsur-unsur yang akan ada di desa sampai dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sebagainya, yang dapat didayagunakan di tingkat desa,” katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:  Mulai Senin, Pengguna KRL Diperuntukan untuk Sektor Esensial dan Kritikal

Dia mengatakan, posko penanganan Covid-19 di tingkat desa memiliki empat fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan. Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya, melalui APBDes.

Namun, hingga saat ini kurang lebih baru separuh dari 74.961 desa yang telah membentuk posko desa.

“Pembentukan posko desa baru 54,92%, baru lewat sedikit dari separuh desa yang ada di Indonesia. Untuk itu, sekali lagi kami sangat berharap kerja sama terutama lewat sosialisasi, kita seharusnya sudah bisa bergerak sampai di tingkat desa untuk mengaktifkan posko-posko desa di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: 35 Perusahaan Disidik Polda Metro karena Langgar PPKM Darurat

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement