BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memecat seorang petugas pemikul jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris sebesar Rp2,4 juta.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan oknum pemikul jenazah itu, juga tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Warga Keluhkan Pungutan Biaya di TPU Khusus Covid-19 Kota Bandung
Yana menegaskan, aksi pungli yang meresahkan tidak bisa ditolerir, apalagi menyangkut dengan masalah kemanusiaan di masa suasana Covid-19.
"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," kata Yana, di Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/7/2021).
Adapun penindakan itu dilakukan, setelah sebelumnya beredar kabar di media sosial terkait adanya pungli yang dialami seorang warga berinisial YT. Warga itu mengaku diminta uang sebesar Rp4 juta untuk biaya pemakaman.
BACA JUGA: Antrean Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Jadi Viral, Wakil Walkot Bandung Tinjau Lokasi
Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati bahwa uang yang perlu dibayarkan sebesar Rp2,8 juta. Padahal warga tersebut pun sebelumnya telah mempertanyakan apakah harus ada pembayaran di TPU Covid-19 tersebut.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.
Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu, untuk membantu proses pemikulan jenazah. Sebelum adanya pemikul yang diakomodir, sempat ramai juga kabar bahwa marak aksi pungli di pemakaman tersebut.