Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Jayapura Keluarkan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 12 Juli 2021 |20:02 WIB
Bupati Jayapura Keluarkan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw. (Foto: Dok.Pemkab Jayapura)
A
A
A

"Apabila situasi mengharuskan untuk pembatasan waktu, kita pun bisa batasi hingga pukul 14.00 WIT atau jam 2 siang. Karena kita pernah melakukan itu sebelumnya di awal-awal pandemi Covid-19," tuturnya.

Dalam edaran nomor 360/709/SE/SET tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Jayapura, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Jayapura pada 5 Juli 2021 itu menyebutkan:

Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, bersama ini disampaikan beberapa hal berikut:

1. Pemerintah Kabupaten Jayapura akan melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura dengan kriteria:

- Anak dengan Usia 12-17 Tahun;

- Masyarakat Produktif dengan usia 18-59 Tahun;

- Lanjut Usia yaitu diatas 60 Tahun.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement