3. Kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam mendaftarkan diri ke fasilitas-fasilitas kesehatan pemerintah, Pemimpin organisasi/Kantor/ Lembaga keagamaan sehingga dapat dilaksanakan dan dikoordinir dengan baik.
4. Dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, perlindungan terhadap petugas kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 menjadi prioritas dan menjadi tanggungjawab Aparat Penegak Hukum.
Demikian surat edaran ini dsampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terima kasih.
"Jumlah yang digerakkan minimal 200 sampai 250 orang per hari dengan tetap memperhatikan pertimbangan ketersediaan vaksin," ucap Mathius.
CM
(Yaomi Suhayatmi)