Ditemukan juga satu bong, delapan pipa kaca dan satu korek api yang dimodifikasi. "Dari hasil interogasi, keduanya mengaku menggunakan sabu," ungkap Sugianyar.
Baca juga: Jalani Rehabilitasi di Bogor, Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mulai Membaik
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polri, barang bukti yang disita mengandung sediaan sabu. "Hasil tes urine kedua tersangka juga positif," imbuhnya.

Petugas masih mengembangkan guna mengungkap asal sabu yang dipakai kedua tersangka. "JF dan DS dijerat pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sugianyar.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.