Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Polisi Periksa Direktur dan Apoteker

Antara , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2021 |11:58 WIB
Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Polisi Periksa Direktur dan Apoteker
Kombes Ady Wibowo saat penggerebekan ruko diduga timbun obat untuk pasien Covid-19. (Foto: Dok Humas Polres Metro Jakbar)
A
A
A

Ancamannya seperti tertuang dalam pasal 62 ayat (1) UU 8/99 adalah pidana penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Terakhir, Pasal 5 ayat (1) UU tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan "upaya penanggulangan wabah meliputi pengobatan".

Dalam pasal 14 UU 4/84, ancaman pidananya diklasifikasi untuk kategori kejahatan dan kategori pelanggaran.

Kategori kejahatan bila dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Kejahatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Sementara kategori pelanggaran terjadi karena kealpaan sehingga mengakibatkan pelaksanaan penanggulangan wabah terhalang. Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement