Dia menambahkan, paling banyak yang memesan hasil tes menjadi positif itu berasal dari kalangan pekerja. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksinya sejak Maret 2021.
Baca juga: Viral Iring-Iringan Ambulans Covid-19 Kosong, Kepala BPBD Samarinda : Tidak Benar
"Masih kami data sudah berapa banyak dia dapat pesanan. Kedua pasangan kekasih itu dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP, Pasal 35 Jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.
(Qur'anul Hidayat)