SURABAYA – Dua orang kembali ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait kasus dugaan kericuhan berujung perusakan kendaraan patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng, Surabaya, pada Sabtu 10 Juli 2021 malam. Dua orang tersebut berinisial FA (30) dan H (34).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum orang yang ditangkap itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. Untuk H, dijerat pasal penyebaran konten yang mengandung provokasi. Sedangkan FA dijerat pasal perusakan.
“Kedua tersangka merupakan warga sekitar Bulak Banteng,” katanya, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Dapur Umum Belum Siap, Risma Ngamuk Marahi Anak Buahnya di Bandung
Ganis mengungkapkan, FA merusak mobil patroli polisi karena adiknya ditangkap Satpol PP saat patroli PPKM Darurat. Sementara H mengunggah konten di media sosialnya dan memprovokasi warganet untuk melawan patroli PPKM Darurat.
"Satpol PP mengamankan adiknya H karena didapati tidak memakai masker saat ada patroli PPKM Darurat," ujar Ganis.
Sebelumnya, H mengunggah video insiden perusakan mobil Satpol PP dan Patroli Lantas di Bulak Banteng. H ini menyebarkan video itu akun Facebook dengan nama “Bari Herman” serta memberikan narasi terhadap video tersebut bahwa “Bulak Banteng Anti PPKM”. Sampai saat ini video tersebut telah dibagikan sebanyak 11.881 kali oleh warganet.
Baca Juga: 27 Exit Tol di Jateng Ditutup 16-22 Juli, Berikut Daftarnya