Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kerusuhan PPKM Darurat di Surabaya

Lukman Hakim , Jurnalis-Rabu, 14 Juli 2021 |02:33 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kerusuhan PPKM Darurat di Surabaya
Polisi tetapkan dua tersangka baru kasus kerusuhan PPKM Darurat di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Lukman Hakim)
A
A
A

Untuk H akan dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sementara FA disangkakan Pasal 214 KUHP Jo. Pasal 211, 212 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan pemilik warung kopi berinisial E sebagai tersangka kasus dugaan perusakan kendaraan patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng. Saat itu, petugas mendapati warkop E belum tutup. Sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata.

Saat di data, E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas. Sehingga, terjadi perdebatan dan mengundang massa. Pemilik warung berinisial E ini melakukan provokasi. Kemudian, terjadilah perusakan mobil patroli 202 milik Polsek Kenjeran.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement