Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilarang Masuki Masjidil Haram Tanpa Izin Selama Musim Haji, Pelanggar Didenda Rp38 Juta

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 15 Juli 2021 |06:10 WIB
Dilarang Masuki Masjidil Haram Tanpa Izin Selama Musim Haji, Pelanggar Didenda Rp38 Juta
Foto: Instagram.
A
A
A

Arab Saudi telah mengumumkan sejumlah langka pengamanan untuk menyukseskan ibadah haji 2021 dalam konferensi pers yang disampaikan oleh polisi wanita Arab Saudi, Rabu (14/7/2021).

BACA JUGA: Arab Saudi Telah Siap Menerima Kedatangan Jamaah Haji 2021 

Kerajaan itu akan menggelar ibadah haji bagi 60.000 jamaah dari dalam negeri, jumlah yang dibatasi karena pandemi Covid-19. Ibadah haji tahun ini akan digelar dengan prosedur pengamanan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus corona.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement