BEKASI - Titik penyekatan pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bekasi ditambah 7 titik. Dengan demikian, total ada 17 titik penyekatan di wilayah Kabupaten Bekasi dalam rangka menekan mobilitas masyarakar.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya melakukan penambahan tujuh titik penyekatan ataupun pembatasan pada massa PPKM Darurat. Penambahan dilakukan guna menekan pergerakan atau mobilitas masyarakat.
“Jalur-jalur penyekatan kita tambah, kita sudah punya 17 titik penyekatan yang awalnya 10,” katanya.
Baca juga: Penyekatan di Gerbang Tol Bekasi Barat, Kendaraan Diputar Balik
Baca juga: Dipuji Bersikap Tenang Hadapi Polisi, Praka Izroi Dapat Hadiah Motor
Dia menjelaskan, pada 17 titik penyekatan ataupun pembatasan itu, dibagi menjadi tiga ring. Mulai dari ring tiga, yaitu batas luar, artinya perbatasan antar kota dan provinsi.
“Perbatasan antar kota itu di Tambun sama Kalimalang, perbatasan antar provinsi itu di Kedungwaring,” ungkapnya.
Mantan Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya itu melanjutkan, untuk ring dua yaitu penyekatan akses menuju jalan tol arah Jakarta maupun Cikampek.