Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemilik Apotek yang Jual Obat Covid-19 dengan Harga Selangit Diancam Penjara 1 Tahun

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 16 Juli 2021 |21:48 WIB
Pemilik Apotek yang Jual Obat Covid-19 dengan Harga Selangit Diancam Penjara 1 Tahun
Polres Bogor Kota saat gelar perkara kasus Obat Covid-19 (Foto: Okezone/Putra)
A
A
A

"Invermectin ini harga perbotol ini adalah Rp 150 ribu, dijual bisa dua kali lipat sekitar Rp 300 ribu. Sehingga modus yang dilakukan menjual yang pertama di luar harga HET, yang kedua menjual secara online dengan harga jauh di atas HET yang ketiga dijual di luar wilayah dari Kota Bogor ini," jelas Susatyo.

Atas temuan ini, pemilik dan karyawan toko diancam dengan Pasa 14 Ayat 1 Jo Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan atau denda Rp 1 juta.

"Melalui pengungkapan ini kami berharap kepada masyarakat yang memiliki infomasi ada penjualan-penjualan di atas harga eceran terbatas apalagi melalui online termasuk tidak menggunakan resep dokter ini menjadi pantauan dari kami," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement