JAKARTA - Dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. Menteri Agama (Menag) mengintruksikan agar pelaksanaan ibadah Sholat Idul Adha dapat dilakukan dirumah.
Hal ini dijuga turut diimbau oleh Majelis Ulama Indonesia dalam surat edaran Taushiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Daging Kurban dari MNC Peduli Diprioritaskan untuk Warga Sekitar Masjid Istiqlal
Pada prosesnya masyarakat masih menanyakan terkait tata cara pelaksanaan ibadah Sholat Idul Adha yang dilakukan di rumah. Terutama pada saat melaksanakan khutbah yang mana memberikan tausiyah kepada beberapa orang.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis menyebut dapat dilakukan tanpa adanya khutbah. Menurutnya, sahnya Sholat Idul Adha dan Idul Fitri tidak tergantung pada khutbah yang berbeda dengan Sholat Jumat, tidak sah sholatnya apabila tidak ada khutbah.