"Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook," ujar Iqbal.
Baca Juga: Viral 20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat, Ini Faktanya
Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa postingan di Grup Facebook tersebut lantaran ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Yang mana bersangkutan tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui olenya PPKM darurat Jawa-Bali akan diperpanjang. Tujuan dari memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota Grup Family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting pada hari Senin, 19 Juli 2021, jam 13.00," papar Iqbal.
Atas perbuatannya, terduga disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.