Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Merayakan Iduladha Aman Saat Pandemi

Karina Asta Widara , Jurnalis-Selasa, 20 Juli 2021 |07:51 WIB
Merayakan Iduladha Aman Saat Pandemi
Foto : Dok Okezone
A
A
A

Umat Islam di Indonesia merayakan Iduladha 1442 Hijriah pada Selasa, 20 Juli 2021. Namun Iduladha kali ini tentunya dirayakan dengan cara berbeda karena masih dalam situasi PPKM Darurat Jawa dan Bali yang berlaku sejak 3 Juli 2021 lalu.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, berharap agar tujuan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali bisa tercapai, yaitu menekan angka penyebaran Covid-19, sehingga sektor parekraf kembali bangkit.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) juga mempersiapkan sejumlah langkah dan skenario mitigasi sepanjang dan setelah kebijakan PPKM Darurat di antaranya, mendorong secara masif program vaksinasi, kemudian langkah kedua adalah perluasan testing, tracing, dan treatment. Langkah ketiga, yaitu penerapan protokol kesehatan yang terus dijalankan secara ketat dan disiplin, tentunya didukung dengan program sertifikasi CHSE yang telah diluncurkan oleh Kemenparekraf.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Salat Iduladha dan tata cara pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. Dalam edaran tersebut, penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, pada malam takbiran boleh dilaksanakan di semua masjid atau musala namun dengan ketentuan hanya 10% dari jumlah kapasitas maksimal dan tentunya dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat.

Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan Iduladha aman dan nyaman meski masih #DiRumahAja, simak ulasan berikut ini.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban pada Masa Pandemi-19

 

Foto: Dok Okezone

Kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat tentu bukan menjadi halangan bagi Umat Muslim untuk merayakan Iduladha. Seluruh masyarakat tetap bisa berkurban, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan dan tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Demi menjaga pelaksanaan ibadah Umat Islam di Hari Raya Iduladha tetap kondusif saat PPKM Darurat, Pemerintah terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang berkurban dalam situasi pandemi Covid-19, di antaranya:

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement