Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deretan Daerah yang Wajib Laksanakan PPKM Level 4

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 21 Juli 2021 |09:14 WIB
Deretan Daerah yang Wajib Laksanakan PPKM Level 4
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Level 4 ini merupakan pengganti dari PPKM Darurat yang telah berakhir pada Selasa 20 Juli 2021 dan akan dilaksanakan mulai 21 hingga 25 Juli 2020.

Di mana pada diktum satu Inmendagri tersebut secara spesifik disebutkan daerah mana saja yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4. Adapun kriterianya adalah daerah-daerah dengan level 4 dan 3 dalam indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin.

Baca juga: Terbitkan Inmendagri, Pemerintah Ubah Istilah PPKM Darurat

Berikut daftar daerah yang wajib menjalankan PPKM Darurat:

a. DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,

b. Banten:

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon;

2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang,

Baca juga: Bukan Cuma 19 Gubernur, Kemendagri Juga Tegur 410 Bupati/Walikota Gegara Masalah Ini

c. Jawa Barat:

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, SALINAN -2- Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung;

2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya,

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement